Sukses

Jual Data AS ke ISIS, Hacker Ini Terancam Dibui 25 Tahun

Seorang hacker dari Kosovo terancam dihukum penjara selama 25 tahun karena menjual data Amerika Serikat ke ISIS.

Liputan6.com, Jakarta - Bulan Juni 2015, seorang hacker dari Kosovo, Eropa Tenggara, dengan inisial nama Th3Dir3ctorY melakukan peretasan terhadap sebuah server yang berisi database informasi pribadi karyawan federal Amerika Serikat.

Selama lebih dari tiga bulan, ia menawarkan data berisi nama 1.300 personel militer AS dan anggota pemerintahan kepada ISIS.

Seperti Tekno Liputan6.com kutip dari laman The Next Web, Senin (20/6/2016), seseorang dengan nama Junaid Hussain, menyajikan direktori dokumen sebanyak 30 halaman dan membagikannya melalui internet.

Tak lupa, kala itu ia menuliskan tweet berisi, "Baru: Militer dan pemerintah AS diretas oleh Divisi Hacking Islamic State (ISIS)".

Langkah Th3Dir3ctorY yang tak terpuji itu mungkin telah membantu ISIS, namun hal tersebut juga membuatnya berada dalam kesulitan.

Oktober lalu, kepolisian Malaysia atas nama pemerintah Amerika Serikat berhasil menangkap hacker bernama asli Ardit Ferizi, warga Kosovo berusia 20 tahun.

Pada Rabu waktu setempat, ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan Virginia dengan dakwaan menyediakan materi yang mendukung kegiatan terorisme. Dakwaan lainnya adalah, Ferizi mengakses komputer yang dilindungi tanpa adanya autorisasi dari pihak yang berwenang.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat mencatat, Ferizi mengakui menyediakan informasi tersebut kepada Hussein dan menggukannya sebagai target serangan.

Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional John P Carlin menyebutkan, kasus terhadap Ferizi merupakan kasus pertama.

"Kasus ini merupakan yang pertama dan mewakili hubungan antara ancaman teror dan kejahatan siber," katanya.

Kasus ini kemudian diinvestigasi oleh divisi FBI di Washington dan Jacksonville. Ferizi dijadwalkan akan divonis pada 16 September mendatang. Ia terancam menghadapi hukuman selama 20 tahun penjara karena memberi dukungan data kepada ISIS.

Ia juga bakal dikenai hukuman maksimal lima tahun karena mengakses komputer yang dilindungi tanpa adanya izin dari otoritas.

(Tin/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini