Sukses

Soal TKDN, Oppo Lebih Pede 100 Persen Hardware

Oppo Indonesia mengaku lebih yakin dengan skema 100 persen hardware untuk memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G.

Liputan6.com, Jakarta Oppo Indonesia mengaku lebih yakin dengan skema 100 persen hardware (perangkat keras) untuk memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G. Salah satu alasannya karena perusahaan sudah memiliki pabrik di Tanggerang, Banten, sehingga diklaim akan mampu mengikuti regulasi tersebut.

Media Engagement Oppo Indonesia, Aryo Meidianto A, mengatakan bahwa dari sisi keuntungan, maka opsi 100 persen hardware setidaknya tidak akan menggerus pangsa pasar Oppo saat ini.

Berdasarkan data perusahaan riset pemasaran GfK, Oppo Indonesia pada kuartal I 2016 mengantongi 8,9 persen pangsa pasar atau menempati posisi kelima pasar smartphone Indonesia.

"Setidaknya kalau hardware, pangsa pasar kami tidak akan berkurang. Sedangkan kalau software, bisa membuat harga ponsel kami menjadi lebih mahal dan mungkin pangsa pasar kami akan turun. Sekarang saja masih ada yang bilang (ponsel premium) kami kemahalan," kata Aryo saat ditemui di kawasan Jakarta, Senin sore (20/6/2016).

Jika pun harga ponsel Oppo di kelas premium dianggap terlalu mahal oleh sejumlah orang, kata Aryo, itu setidaknya setimpal dengan layanan purna jual yang disediakan. Oppo pun berharap pasar smartphone Tanah Air bisa lebih baik lagi dengan adanya TKDN.

"Jangan hanya kita yang disuruh berinvestasi, tapi yang lain tidak. Seperti halnya kami, yang lain juga seharusnya memiliki (layanan) seperti pusat servis, purna jual, dan sebagainya," tutur Aryo.

Seperti diketahui, Indonesia saat ini tengah gencar merealisasikan TKDN untuk ponsel 4G. Pemerintah pun sudah menetapkan dua skema opsi, yaitu 100 persen hardware (perangkat keras) dan 100 persen sofware (perangkat lunak). Keduanya akan dilengkapi dengan beberapa persyaratan turunan yang harus dipenuhi oleh vendor yang hendak berinvestasi di Indonesia.

"Misalnya, vendor yang memilih opsi 100 persen software boleh mengimpor ponsel dalam bentuk Complete Built Unit (CBU). Syaratnya, harga ponsel harus di atas Rp 8 jutaan," ucap Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan.

Sementara, opsi 100 persen perangkat keras akan memiliki persyaratan tersendiri. Opsi ini akan berdampak pada ponsel yang sulit dirakit di sini dan tak bisa memenuhi aturan TKDN.

(Din/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.