Sukses

DPR Resmi Sahkan Revisi UU ITE

DPR akhirnya resmi mensahkan Undang-Undang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mensahkan Undang-Undang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pada Kamis (27/10/2016).

"RUU ITE ini disampaikan Presiden ke Ketua DPR lewat Surat No R-79/Pres/12/2015 pada 21 Desember 2015. Dalam surat itu, Presiden menugaskan Menkominfo dan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia untuk mewakili Presiden membahas itu bersama DPR agar mendapat persetujuan bersama," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dalam keterangan resmi kepada tim Tekno Liputan6.com.

Sekadar diketahui, pembahasan RUU Tingkat I sebelumnya telah diselesaikan pada 20 Oktober lalu, dengan keputusan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya: Pengambilan Keputusan atau Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Adapun, Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi (TI) dan transaksi elektronik sebagai produk legislasi untuk mengatur dan melindungi bidang tersebut.

Rudiantara sempat mengatakan bahwa pihaknya berharap RUU ini disahkan segera, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh kalangan masyarakat dalam kaitannya dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.

"Karena dalam penerapannya terjadi pro dan kontra terhadap beberapa ketentuan, pemerintah berinisiatif untuk melakukan perubahan minor yang dianggap perlu dan relevan," jelas Rudiantara.

(Cas/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini