Sukses

Revisi UU ITE Diberlakukan, Pegiat Internet: Waktunya Move On

Perlu diketahui, UU ITE merupakan produk hukum yang mengatur serta melindungi informasi dan transaksi elektronik di dunia maya.

Liputan6.com, Jakarta - Pegiat internet sekaligus Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny Budi Utoyo, menanggapi perihal pemberlakuan Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketika disinggung mengenai poin-poin yang dianggap perlu ditambahkan dalam aturan tersebut, Donny justru lebih memilih untuk memikirkan langkah selanjutnya agar aturan ini dapat berjalan semestinya.

"Saya mau move on dan (lebih fokus pada) what to do next," ujarnya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Senin (28/11/2016) di Jakarta. 

Perlu diketahui, UU ITE merupakan produk hukum yang mengatur dan melindungi informasi dan transaksi elektronik di dunia maya. 

Kendati begitu, ia menilai bahwa hasrat masyarakat di Indonesia untuk membalas dendam atau memuaskan egonya masih cukup tinggi. 

"Kita belum terbiasa bertoleransi, berdemokrasi, berbeda pendapat, dan berargumen secara sehat di internet. Ketika ada jalur untuk memuaskan ego, ya dipakailah jalur tersebut," ujarnya.

Jalur yang dimaksud adalah jalur yang difasilitasi pada Pasal 27 Ayat 3.

"Ada jalur 'ngasal', yaitu jika sudah main hakim sendiri, ngegrebek ke rumah yang bersangkutan sampai beberkan privasi yang bersangkutan ke internet," ujarnya.

Sebagai informasi, Revisi UU ITE genap sebulan disahkan oleh DPR pada Kamis (27/10/2016) lalu. Untuk mengetahui selengkapnya, tujuh poin revisi UU ITE dapat dibaca pada tautan ini

(Cas/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.