Sukses

Wajib Registrasi, Begini Cara Daftar Kartu SIM di Modem

Mengingat kartu SIM di modem merupakan nomor seluler, pengguna wajib meregistrasikan dengan mekanisme berikut.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mewajibkan pengguna kartu SIM untuk mendaftarkan ulang nomornya memakai nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Mengingat peraturan itu berlaku untuk seluruh kartu SIM, pengguna modem pun juga wajib untuk mendaftarkan nomor yang dipakainya. Akan tetapi, mekanisme registrasi nomor modem memang sedikit berbeda dari nomor yang digunakan di ponsel.

"Intinya, registrasi itu berlaku untuk semua nomor seluler, termasuk modem, mekanismenya berbeda. Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui situs web," tutur Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Rabu (15/11/2017).

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli juga menyebutkan pendaftaran bagi pengguna modem dilakukan melalui situs web.

"Kartu modem registrasinya via situs operator. Ikuti sesuai petunjuk di situs operator," tulisnya dalam pesan singkat.

Adapun situs yang digunakan untuk melakukan pendaftar berbeda tergantung operator. Bagi kamu yang ingin mendaftarkan kartu SIM melalui situs web, dapat mengetahui caranya melalui tautan ini.

Sementara pengguna SIM pascabayar tak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang. Alasannya, menurut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza, operator seluler sudah melakukan pendataan ke pelanggan pascabayar secara teliti.

Pemerintah juga memastikan akan melakukan tindakan tegas bagi pemilik kartu SIM yang tak melakukan pendaftaran hingga batas akhir. Nantinya, sanksi akan diterapkan bertahap.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mekanisme Registrasi Modem Orang Lain

Di samping itu, masyarakat juga sebenarnya dapat mendaftarkan modem milik orang lain. Ketua ATSI Merza Fachys mencontohkan, apabila ingin mendaftarkan kartu SIM itu dengan data miliknya sendiri, pengguna harus memakai nomor PUK.

"Caranya masih sama menggunakan situs web, tapi pengguna akan diminta mengisi nomor PUK. Nomor ini melekat di boks atau cangkang kartu SIM, tapi banyak yang tak sadar. Karena itu, sebaiknya mendaftar memakai modemnya sendiri," ujarnya.

Operator telekomunikasi juga akan menyiapkan fitur yang memudahkan masyarakat mengecek data kependudukannya--NIK dan nomor KK--terdaftar pada nomor seluler orang lain atau tidak.

Rencananya, fitur ini akan hadir paling lambat pada 20 November 2017. Dengan cara ini, pelanggan dapat mengetahui apakah NIK miliknya sudah digunakan oleh orang lain atau belum.

Untuk itu, pemerintah juga sudah menyiapkan mekanisme pembatalan NIK yang sudah terdaftar pada kartu SIM yang melebih ketentuan. Akan tetapi, pembatalan ini hanya dapat dilakukan oleh operator.

(Dam/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.