Sukses

Catat, Ini Risiko jika Kamu Registrasi Kartu SIM Jelang Deadline

Jelang penutupan registrasi kartu SIM pada 28 Februari 2018, simak kembali empat (4) hal ini agar proses daftar ulang nomormu berlangsung aman dan tidak ada kendala.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam kurang lebih satu pekan lagi, registrasi kartu SIM prabayar akan ditutup. Tepatnya, pada 28 Februari 2018, registrasi akan berakhir. Dengan kata lain, pengguna mau tak mau harus segera mendaftar ulang nomornya sebelum memasuki tenggat waktu.

Seperti disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, menjelang deadline registrasi kartu SIM, ada risiko yang bisa saja terjadi jika pelanggan mendaftar ulang nomornya di waktu mendekati deadline.

"Masyarakat diimbau agar sebaiknya segera melakukan registrasi kartu SIM sebelum batas akhir 28 Februari 2018. Sebab, pada hari itu diprediksi akan terjadi lonjakan traffic luar biasa yang bisa saja dapat menyebabkan gagal registrasi," ujar Ramli.

Selain itu, Ramli juga mengungkap beberapa hal bagi pelanggan yang wajib diperhatikan mendekati batas akhir registrasi kartu SIM. Berikut daftarnya:

1. Pelanggan dan siapa pun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.

4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Lampaui Target

Jumlah pelanggan registrasi kartu SIM sendiri sudah malampaui target sebelum 28 Februari 2018. Disampaikan Ramli, total pelanggan registrasi kartu SIM yang telah mendaftar ulang mencapai lebih dari 226 juta.

"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil," kata Ramli dalam keterangan resmi Kemkominfo yang dikutip Tekno Liputan6.com.

3 dari 4 halaman

Cara Registrasi Ulang

Bagi kamu yang belum mendaftar ulang nomor SIM, lakukan sekarang. Syarat utama adalah harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

4 dari 4 halaman

Bagaimana Jika Tak Daftar?

Sebagaimana diketahui, pelanggan seluler yang tidak meregistrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018 akan diblokir nomornya. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.

Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.

Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.