Sukses

Kominfo Akan Tertibkan Iklan Telekomunikasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan segera menertibkan iklan telekomunikasi. Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan segera menertibkan iklan telekomunikasi. Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan, diantaranya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"YLKI meneruskan cukup banyak pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya iklan produk dan layanan telekomunikasi yang terindikasi mengarah pada praktek usaha yang kurang sehat sehingga berpotensi merugikan masyarakat", ujar Gatot S. Dewa Broto, K epala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo dalam siaran persnya, Senin (18/3/2013).

Agar konsumen terhindari dari kerugian serta demi terciptanya persaingan yang sehat di industri telekomunikasi, Kementerian Kominfo menerbitkan surat edaran (SE) tentang Iklan Telekomunikasi kepada penyelenggara iklan telekomunikasi. SE ini telah ditandatangani oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 21 Pebruari 2013.

Tak bisa dipungkiri, seiring ketatnya persaingan usaha, para penyelenggara telekomunikasi semakin gencar mempromosikan produk dan layanan telekomunikasinya. Iklan adalah salah satu cara paling efektif untuk mempromosikannya.

Namun ketatnya persaingan usaha melalui iklan saat ini cenderung dapat merugikan masyarakat karena informasi yang diterima belum sepenuhnya memenuhi kriteria obyektif, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan kadang-kadang mengorbankan kualitas layanannya.

Dengan adanya surat edaran ini, setiap penyelenggara telekomunikasi diimbau untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan dalam mempromosikan dan mengiklankan produk dan layanan mereka.

SE ini didasarkan pada sejumlah UU yang ada: yaitu UU tentang Undian; UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; UU tentang Perlindungan Konsumen; UU tentang Telekomunikasi; UU tentang Penyiaran; dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Salah satu hal penting yang juga diatur dalam SE ini adalah informasi yang diiklankan harus jujur dan bertanggung jawab, serta tidak membohongi dan menyesatkan masyarakat. Penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan Unit Pelayanan Pengaduan yang mudah diakses dan menyelesaikan keluhan konsumen. (dew)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini