Sukses

Merasa Tak Bersalah, CEO Indosat Yakin Menangkan Perkara IM2

"Kami yakin kami tidak menyalahi regulasi apapun. Ini belum final, kami masih akan terus berjuang."

Proses hukum terkait tuduhan penyalahgunaan frekuensi yang dilakukan oleh PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk terus bergulir. Vonis pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan yang dijatuhkan kepada Indar Atmanto, Direktur IM2 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendapat perlawanan dari pihak Indar maupun Indosat.

Keoptimisan pihak Indosat pun secara jelas diutarakan oleh President Director dan CEO Indosat, Alex Rusli. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan bukanlah hasil final. Permasalahan ini masih akan terus berlanjut, dan ia beserta pihaknya pun tetap pada pendirian merasa tak menyalahi aturan dan sangat yakin pada akhirnya akan memenangkan perkara ini.

"Kami yakin kami tidak menyalahi regulasi apapun. Ini belum final, kami masih akan terus berjuang dan pada akhirnya pasti menang. Tim penasihat hukum kami sangat yakin, bila kasus ini dibawa ke manapun, tetap kami yang akan menang," tegas Alex Rusli di sela-sela acara peresmian kerja sama layanan Dompetku Indosat dan Alfamart kemarin, Senin (15/7/2013) yang berlangsung di Central Park Mall, Jakarta.

"Kalau kami salah, kacau sudah bisnis layanan internet di Indonesia. Kami sama sekali tidak menyalahi peraturan yang berlaku. Kalau kami salah, ya berarti semuanya juga salah," lanjut Alex.

Selain itu, Alex juga mengatakan jika pihaknya sama sekali tidak sedang mempersiapkan dana untuk membayar denda yang diputuskan majelis hakim kepada IM2 sebesar Rp 1,358 trilyun yang harus dibayar dalam periode setahun. Menurutnya, denda yang dikenakan tersebut sama sekali tak relevan, dan pihaknya pun bersikukuh merasa tak perlu mempersiapkan dana tersebut hingga keputusan akhir ditetapkan.

Langkah perlawanan sendiri sudah dilakukan pihak Indar Atmanto maupun Indosat, dimulai dengan langkah awal mengajukan banding atas perkara No. 01/Pid.B/Tpk/2013/PN. Jkt. PST atas nama terdakwa Indar Atmanto. Pernyataan banding Indar pun sudah langsung disetujui secara resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sementara itu, pihak Lembaga Masyarakat Telematika (Mastel) menyarankan agar Ooredoo Group selaku shareholder Indosat mengadukan kasus ini ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Pengaduan ke lembaga arbitrase internasional itu diharapkan bisa memperjelas tata letak masalah dan menghindari sistem peradilan yang tak seimbang.

Putusan kasus IM2-Indosat memang sudah bukan menjadi sekedar masalah teknis dan perijinan. Banyak pihak yang menilai hukuman yang dijatuhi oleh majelis hakim berdampak mengancam layanan telekomunikasi di Indonesia secara menyeluruh, bahkan tak menutup kemungkinan akan memicu terjadinya 'kiamat' internet. Sebab jika putusan ini berlaku konsisten, maka semua penyedia layanan internet (ISP) bisa terancam kena kasus hukum yang sama. (dhi/gal)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini