Sukses

Edan! Orang Ini Jualan Senjata via Instagram

Ia secara terang-terangan memajang beberapa foto senjata api berbagai model dan diberi label 'For Sale', atau 'Untuk Dijual'.

Sudah menjadi hal yang sangat lumrah jika seseorang memanfaatkan jejaring sosial untuk memperjual-belikan sebuah produk atau barang tertentu. Bahkan, kini toko-toko online berbasis jejaring sosial telah menjadi tren bisnis yang kabarnya cukup menguntungkan.

Namun bagaimana jadinya jika yang diperjual-belikan via jejaring sosial adalah senjata api?

Ya, senjata api. Menurut yang dilansir laman The Verge, Jumat (25/10/2013), pemilik akun mac_05evo nekat menjajakan senjata api rakitan melalui jejaring sosial berbasis foto Instagram. Ia secara terang-terangan memajang beberapa foto senjata api berbagai model dan diberi label 'For Sale', atau 'Untuk Dijual'.

Pada rangkaian foto yang di-posting pun ia memberikan keterangan terkait spesifikasi, dimensi, kaliber peluru yang digunakan, serta bonus-bonus aksesoris apa saja yang akan didapatkan pembeli.

Untuk urusan bandrol, pemilik akun mac_05evo menetapkan harga yang beragam. Di salah satu foto yang memperlihatkan sebuah senjata mesin laras panjang modifikasi, ia memasang harga USD 1.500 atau sekitar Rp 17 juta.

Apa yang dilakukan akun mac_05evo tersebut tentunya memperlihatkan betapa lengahnya proses pengawasan konten di jejaring sosial. Jika memperjual-belikan senjata api saja bisa dilakukan via jejaring sosial, tidak menutup kemungkinan berbagai jenis barang ilegal lainnya juga bisa dipasarkan melalui jejaring sosial.

Menurut lembaga advokasi kepemilikan senjata api Amerika Serikat, pihak Instagram sendiri tak bisa dipersalahkan. Mereka memang tidak memiliki regulasi yang jelas terkait urusan jual-beli online. Sebab, layanan jejaring sosial yang mereka kembangkan memang bukan difokuskan untuk mengurusi urusan marketplace seperti ini.

Kasus seperti ini pun sebelumnya sempat terjadi di tahun 2011 lalu di jejaring sosial Twitter. Pemilik akun @mikeyphelps_4 memasarkan senjata api jenis pistolnya via jejaring sosial berlogo burung biru tersebut. 

Namun lagi-lagi karena tidak ada peraturan yang jelas, pelaku tak bisa ditindak dengan tegas. (dhi/dew)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini