Sukses

Akuisisi Axis Direstui, XL Tunduk Kembalikan Frekuensi

XL akan tunduk dan patuh terhadap setiap ketetapan, aturan, dan regulasi yang ada termasuk mengembalikan spektrum frekuensi.

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah memberikan persetujuannya kepada XL Axiata dan Axis untuk melakukan merger. Keputusan persetujuan itu dituangkan dalam surat No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013 pada 29 November 2013. 

Sebagai 'maharnya', Kementerian Kominfo meminta XL untuk mengembalikan spektrum frekuensi sebesar 10 MHz di frekuensi 2.100. Terkait pengembalian frekuensi tersebut, Presiden Direktur XL Axiata, Hasnul Suhaimi menuturkan pihaknya akan tunduk dan patuh terhadap setiap ketetapan, aturan, dan regulasi yang ada termasuk mengembalikan spektrum frekuensi.

Hasnul menambahkan, keseluruhan spektrum Axis sejumlah 15 MHz di 1.800 nantinya akan diberikan seluruhnya kepada XL, yang akan digunakan untuk memajukan industri telekomunikasi seluruh stakeholders.

"Kami menghargai dan menjalankan keputusan pemerintah terhadap spektrum yang kami percaya merupakan keputusan terbaik untuk kepentingan industri. Kami yakin keputusan itu akan memberikan manfaat optimal untuk pengembangan dan penguatan bisnis XL ke depan," tutur Hasnul.

Menurut Hasnul, persetujuan merger akuisisi ini merupakan langkah positif bagi perkembangkan bisnis perusahaan, industri, dan konsumen secara keseluruhan. Persetujuan ini akan dapat mengatasi keterbatasan sumber daya yang dihadapi XL saat ini, sekaligus memberikan kapasitas tambahan bagi XL yang bermanfaat bagi stakeholders.

Selain itu, XL mengupayakan pendayagunaan aset lebih baik, terutama untuk menara BTS XL dan peralatan jaringan, dengan pengurangan signifikan pada belanja modal dan belanja operasional. (dis/dew)


Baca juga:
Sah, XL Resmi Akuisisi Axis
Pemerintah Restui Merger Akuisisi XL dan Axis
Akuisisi Axis, XL Sebenarnya Hanya Incar Frekuensi?
XL-Axis Merger, Frekuensi Berapa Yang Diambil Pemerintah?



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini