Sukses

Merger XL-Axis Belum Disetujui KPPU

KPPU akan meninjau kembali merger XL Axiata-Axis, jika ditemukan bukti adanya monopoli akibat kepemilikan spektrum frekuensi tersebut.

Kementerian Kominfo telah memberikan persetujuannya kepada XL Axiata dan Axis untuk merger. Selain restu pemerintah, XL sebenarnya masih harus menunggu keputusan dari lembaga lain, salah satunya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU sendiri mengaku belum menyetujui merger XL dan Axis. KPPU mengatakan telah melakukan penilaian awal terhadap aksi merger XL dan Axis. Hasil penilaian awal akan selesai pada pertengahan Desember 2013.

Jika terbukti ada dugaan konsentrasi pasar yang menyalahi regulasi, KPPU akan meningkatkan pengawasan menjadi penilaian menyeluruh. Fokus kajian KPPU adalah pada kepemilikan sejumlah frekuensi perusahaan pasca merger dan pengaruhnya terhadap industri seluler Indonesia.

"KPPU tidak mengurusi masalah merger frekuensi, sebab kami fokus pada kondisi pasar. Kami akan mengawal bagaimana kepemilikan frekuensi tersebut akan berdampak terhadap pangsa pasar perusahaan hasil merger. Untuk merger frekuensi, kami serahkan aturannya ke pemerintah," kata Muhammad Syarkawi Rauf, anggota Komisioner KPPU melalui keterangan tertulis, Selasa (10/12/2013).

Satu hal yang menarik dari proses merger XL-Axis adalah spektrum frekuensi. Pasca merger, kepemilikan spektrum frekuensi XL-Axis menjadi sebesar 45 MHz, sedangkan operator Telkomsel 50 MHz. Jumlah pelanggan juga bertambah menjadi sekitar 60 juta pengguna, lebih tinggi dari Indosat yang notabene operator kedua terbesar di Indonesia.

Menurut pengamatan KPPU, Telkomsel dengan lebar pita 50 MHz harus melayani lebih dari 100 juta pelanggan. Sementara XL Axiata-Axis hanya melayani 60 juta pengguna dengan lebar pita 45 MHz. Ini memungkinkan pelanggan operator lain pindah ke perusahaan merger XL-Axis, demi mendapatkan layanan seluler yang lebih baik.

Syarkawi mengklaim KPPU akan meninjau kembali merger XL Axiata-Axis, jika ditemukan bukti adanya monopoli akibat kepemilikan spektrum frekuensi tersebut.

Selain itu, KPPU juga menilai ada kejanggalan lain terkait merger tersebut. Menkominfo Tifatul Sembiring tidak menggubris permintaan Hatta Rajasa yang notabene adalah 'atasannya' dalam struktur kabinet yang dipimpin Presiden SBY.

Persetujuan merger XL-Axis dituangkan dalam surat Menteri Kominfo No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013. Dalam persetujuan tersebut, pemerintah meminta agar pita spektrum frekuensi radio selebar 2 x 10 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz (3G) dikembalikan.

Baca juga:
Sah, XL Resmi Akuisisi Axis
Pemerintah Restui Merger Akuisisi XL dan Axis
Akuisisi Axis, XL Sebenarnya Hanya Incar Frekuensi?
XL-Axis Merger, Frekuensi Berapa Yang Diambil Pemerintah?
Merger XL-Axis Tinggal Tunggu Restu Pemegang Saham

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini