Sukses

KPPU Putuskan Merger XL-Axis Akhir Maret 2014

KPPU rencananya akan memberikan persetujuan merger XL dan Axis paling lambat sebelum 28 Maret 2014.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengevaluasi proses akuisisi PT XL Axiata Tbk (XL) dengan PT Axis Telekom Indonesia (Axis). KPPU rencananya akan memberikan persetujuan atas merger tersebut paling lambat sebelum 28 Maret 2014.

"Kami akan mengeluarkan keputusan akhir dari merger ini pada 28 Maret 2014, karena menurut regulasi proses penilaian dan pengumpulan informasi deadline-nya 60 hari kerja," kata Ketua KPPU M. Nawir Messi usai rapat tertutup bersama Menteri Kominfo Tifatul Sembiring di gedung KPPU Jakarta, Rabu sore (8/1/2014).

Namun Nawir berharap, pihaknya dapat mengeluarkan keputusan sebelum tanggal 28 Maret 2014. "Mudah-mudahan sebelum deadline kami sudah bisa mengeluarkan keputusan, seperti apa yang perlu dipatuhi dan diperbaiki," ujarnya.

Jika XL mengambil langkah sebelum keputusan itu, tambah Nawir, XL harus memberikan notifikasi kembali kepada KPPU. Namun sebaiknya itu tidak dilakukan karena saat ini yang harus XL lakukan adalah konsultasi.

Sementara itu Nawir memaparkan, dalam rapat tertutup tersebut, pihaknya ingin mendengar informasi soal kebijakan-kebijakan strategis yang akan diambil Kemkominfo. KPPU pun menginginkan agar transaksi merger XL-Axis tidak menimbulkan market abuse.

"Langka pertama yang akan kami ambil adalah mengawasi proses merger ini agar tidak menimbulkan market abuse. Kami juga ingin agar peran XL sebagai operator maverick dalam mengembangkan produk-produk murah tidak berhenti setelah berkonsolidasi dengan Axis," tambah Nawir lagi.

Menurut Nawir, produk-produk murah yang selama ini dikembangkan oleh XL merupakan salah satu motor penggerak industri telekomunikasi dalam beberapa tahun terakhir. Kemudian, langkah kedua yang akan dilakukan KPPU adalah terus menjamin bahwa peran itu tetap dijalankan XL tanpa menimbulkan market power.

"Market power adalah kemampuan sebuah perusahaan untuk menaikan harga produk atau jasa yang ditawarkan tanpa kehilangan pelanggan. Kami ingin menghindari hal itu untuk mencegah potensi-potensi market power yang abusive," pungkas Nawir. (isk/dew)


Baca juga:

Merger XL-Axis, Menkominfo: Tak Akan Ada Praktek Monopoli
Belum Resmi 'Kawin', XL-Axis Makin Intim
Tawarkan Program Baru, Axis Gandeng XL
Kominfo Konsisten Restui `Perkawinan` XL - Axis
Pemerintah Restui Merger Akuisisi XL dan Axis
Akuisisi Axis, XL Sebenarnya Hanya Incar Frekuensi?




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini