Sukses

Sertifikat Palsu, Izin Importir Ponsel ZUK Terancam Dicabut

Kementerian Perdagangan bisa mencabut izin importir ZUK, sedangkan penyidik Kominfo bisa membawanya hingga ranah pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah diketahui menggunakan sertifikasi palsu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memanggil importir ponsel ZUK untuk dimintai keterangan. 

Diakui Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, M Budi Setiawan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian terkait, yakni Perdagangan dan Perindustrian, jika menyangkut soal ini. 

Namun, Iwan, begitu akrab disapa, belum mengetahui proses selanjutnya karena permohonan sertifikasi ZUK Z1 sendiri baru diproses beberapa hari lalu. Bagaimana soal sanksi apabila hal ini terbukti benar? 

"Kementerian Perdagangan bisa menjatuhi sanksi pencabutan izin importir. Sedangkan penyidik Kominfo bisa membawa sampai ranah pidana pelanggaran UU Telelekomunikasi  Nomor 36 Tahun 99 pasal 32," ujar Iwan kepada tim Tekno Liputan6.com, Rabu (23/12/2015). 

Kasus  ini bermula ketika pengamat teknologi Herry SW melaporkan kejanggalan sertifikasi ponsel ZUK Z1 ini, usai membeli ponsel itu dari sebuah situs belanja online.

Dalam blog-nya, ia menyebutkan sertifikat yang tertera pada ponsel itu diterbitkan pada 2014. Padahal, di situs ZUK, jelas disebutkan jika merek itu lahir pada 28 Mei 2015. ZUK Z1 saja baru diperkenalkan pada Agustus 2015.

Nomor sertifikat 36012 itu kemudian ia masukkan ke situs Ditjen SDPPI. Hasilnya cukup mengagetkan karena sertifikat tersebut sebenarnya diterbitkan untuk ponsel Xiaomi. Lebih tepatnya, Xiaomi Redmi 1S.

(Cas/Isk) 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.