Sukses

Kominfo Keluarkan Payung Hukum untuk Pegiat Open BTS

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mengeluarkan Peraturan Menteri tentang uji coba teknologi telekomunikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya resmi mengeluarkan Peraturan Menteri mengenai uji coba teknologi telekomunikasi, informatika, dan penyiaran.

Peraturan Menteri yang tertuang dalam Permen nomor 5 tahun 2016 itu termasuk mengatur di dalamnya mengenai Open BTS.

Ditemui di sela-sela acara deklarasi IFA, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan memang telah mengeluarkan peraturan tersebut.

Menurutnya, Permen ini dikeluarkan untuk memberikan ruang bagi siapapun yang ingin melakukan uji coba teknologi di tiga bidang, yaitu telekomunikasi, internet, dan penyiaran.

Pria yang juga akrab dipanggil Chief RA ini menuturkan uji coba perlu dilakukan agar mengakomodasi karya-karya anak bangsa, termasuk salah satunya Open BTS.

"Dengan permen ini Open BTS bisa (dilaksanakan)," ujar Rudiantara, saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/4/2016). Namun, karena sifatnya uji coba teknologi, durasi pengoperasiannya pun terbatas hanya satu tahun saja.

"Dan, karena sifatnya uji coba jadinya juga tidak berbayar. Masyarakat tidak bisa di-charge," ujar Rudiantara. Selain itu, ia menuturkan frekuensi yang diuji coba juga tidak dipungut biaya.

"Jadi, pelaku yang ingin melakukan uji coba teknologi dapat melakukannya. Jangan takut tidak sesuai dengan standar internasional," ucap Rudiantara mengakhiri pembicaraan.

Open BTS sendiri merupakan perangkat konverter digital analog yang mengeluarkan frekuensi. Perangkat tersebut juga didukung software yang memiliki fungsi seperti sistem seluler.

(Dam/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini