Sukses

Terancam Diblokir, Ini Tanggapan Grab

Dalam pernyataan resmi yang diterima, Grab menegaskan bahwa pihaknya bukanlah operator layanan transportasi.

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini publik dihebohkan oleh pemberitaan mengenai keputusan pemblokiran layanan ride-sharing berbasis aplikasi Uber dan GrabCar.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan diketahui telah menandatangani Surat Permohonan Pemblokiran Aplikasi Pemesanan (Uber dan GrabCar) Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 tertanggal 14 Maret 2016.

Terkait hal ini, Tekno Liputan6.com menghubungi Grab Indonesia. Dalam pernyataan resmi yang diterima, Grab menegaskan bahwa pihaknya bukanlah operator layanan transportasi.

 

"Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami bukanlah operator layanan transportasi dan tidak memiliki kendaraan atau armada apa pun," ujar  Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia.

Grab, kata Ridzki, bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam mengantarkan layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress kepada para pelanggannya.

Sehubungan dengan legalitas Grab, Ridzki mengatakan bahwa Grab telah terdaftar sebagai pembayar pajak.

"Kami juga sudah merupakan entitas legal di Indonesia, kami terdaftar sebagai pembayar pajak, dan kami menghargai dan berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku," ujar Ridzki.

Di samping itu, Ridzki mengatakan Grab telah berkomunikasi dengan pihak pemerintahan dan pemangku kepentingan industri untuk menyediakan layanan transportasi efisien dan aman bagi masyarakat Indonesia. Bahkan, Grab telah meningkatkan standar transportasi di kota-kota di mana mereka beroperasi, seperti Jakarta, Bandung, Padang, Surabaya, dan Bali.

Seluruh mitra pengemudi yang tergabung dalam jaringan Grab telah melalui proses seleksi dan pelatihan ketat. Mereka semua memiliki izin mengemudi dan Grab menyediakan asuransi bagi penumpang dan pengemudi.

Tak hanya itu, Grab telah menginvestasikan dana sekitar Rp 50 miliar untuk Program Elite Driver dan hanya mengizinkan mobil-mobil di bawah umur 5 tahun untuk layanan GrabCar.

Ketentuan Grab ini bahkan melebihi Perda No 5 Tahun 2014 yang menetapkan batasan maksimal umur kendaraan yang beroperasi di Jakarta, yaitu 10 tahun untuk bus dan 7 tahun untuk taksi.

Selain Grab, saat ini kami masih mencoba menghubungi Uber untuk meminta tanggapan atas keputusan ini.

(Why/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.