Sukses

Pajak Cuma-cuma Tak Cocok untuk Bisnis Digital

Daniel Tumiwa Ketua Umum iDEA menuturkan pajak cuma-cuma tidak cocok diberlakukan pada bisnis digital.

Liputan6.com, Jakarta - Seperti diwartakan sebelumnya, pemerintah dikabarkan berencana mengenakan pajak cuma-cuma terhadap beberapa model bisnis e-Commerce di Tanah Air. Model bisnis tersebut meliputi classified ads, marketplace, daily deals, dan online retail.

Menanggapi hal ini, Daniel Tumiwa Ketua Umum iDEA menuturkan pajak cuma-cuma tidak cocok diberlakukan pada bisnis digital. Menurut Daniel, pajak cuma-cuma masih masuk akal bila diberlakukan pada bisnis tradisional.

"Semangat kemunculan internet basisnya adalah gratis, dan tidak melihat waktu maupun jarak. Oleh karena itu, platform bisnis online modelnya gratis," ujar Daniel, saat ditemui di sela-sela acara peluncuran Paper Cross-Border e-Commerce Trade in Asean di Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Prinsip itu juga membedakan model bisnis digital dan tradisional. Pada bisnis tradisional, biaya operasional dapat dihitung dengan jelas, mulai dari produksi, gaji, dan bahan baku. Sementara pada bisnis digital, tidak ada alat operasional yang dapat dihitung. Jadi penghitungan dilakukan dari seluruh biaya operasional.

Daniel juga menuturkan, jika pajak cuma-cuma diberlakukan, perkembangan startup (perusahaan rintisan) di tanah air akan terhambat. Hal ini disebabkan banyak startup merasa takut memulai sebuah usaha.

"Kalau memang peraturan ini juga diberlakukan pada bisnis non-marketplace, tak menutup kemungkinan akan diberlakukan pada hal lain karena sifatnya sama," tutur Daniel.

Pria berkacamata ini juga mengatakan, apabila memang pajak cuma-cuma berlaku bagi pelaku e-Commerce, akan banyak perusahaan memilih tidak mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

"Saat ini pelaku startup di bidang e-Commerce masih membebaskan biaya untuk menarik banyak pengguna. Bila memang sudah besar, baru dimungkinkan muncul model iklan," ujar Daniel.

Daniel pun beranggapan jika pajak cuma-cuma diberlakukan sejak awal, peraturan itu juga harus mengatur platform lainnya. Salah satunya media sosial seperti Facebook dan Instagram yang dikenal sebagai sarana iklan pelaku bisnis digital. "Pemasang iklan di media sosial seharusnya juga dikenai pajak," kata Daniel.

Karena itu, Daniel mengaku masih terus berkomunikasi dengan pihak terkait agar pemerintah menimbang ulang pajak cuma-cuma. "Ini menjadi pekerjaan rumah buat kami, untuk memberikan sudut pandang lain agar pajak cuma-cuma tidak menjadi peraturan, karena saat ini masih bersifat surat edaran," tutur pria yang juga merupakan CEO OLX tersebut.

(Dam/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.