Sukses

Samsung Terbukti Langgar Paten Apple dan Sodorkan Paten Invalid

Samsung diganjar denda sebesar US$ 1,05 milyar atau sekitar Rp 12,7 trilyun karena terbukti melanggar paten Apple.

Perseteruan paten yang terjadi antara Apple dan Samsung belakangan ini akhirnya sampai pada putusan akhir yang dikeluarkan di pengadilan Amerika Serikat.

Lucy Koh, hakim dari pengadilan California Northern District telah mengumumkan putusan terbarunya. Hakim Koh memutuskan bahwa Samsung terbukti melanggar satu paten milik Apple dan menilai bahwa satu paten perusahaan Samsung terbukti invalid.

Dalam keputusan Hakim Koh, paten Apple yang dilanggar Samsung memiliki nomor 8.074.172. Paten tersebut berkaitan dengan fungsi `autocorrect` yang terdapat pada perangkat iOS.

Sementara itu, satu paten Samsung yang dinilai invalid adalah paten di Amerika Serikat dengan nomor 7.577.757 tahun 2011 yang berkaitan dengan sinkronisasi antar berbagai perangkat.

Putusan dari perkara hukum antara Samsung dan Apple telah dikeluarkan tahun 2013. Samsung diganjar denda sebesar US$ 1,05 milyar atau sekitar Rp 12,7 trilyun karena terbukti melanggar paten Apple.

Akan tetapi, Hakim Koh kemudian mengurangi denda itu karena ada ketidaksepakatan antara para juri. Apple akhirnya dihadiahi ganti rugi sebesar US$ 290 juta atau sekitar Rp 3,5 trilyun dari pengajuan sebesar US$ 380 juta atau sekitar Rp 4,6 trilyun.

Kedua perusahaan itu sebelumnya dikabarkan mencoba melakukan mediasi secara tertutup. Namun Samsung-Apple akhirnya tetap melanjutkan perkara ini ke meja hijau pada Maret 2014 untuk melanjutkan proses hukum terkait pelanggaran paten tersebut.

Samsung akan membawa empat paten yang dilanggar Apple karena satu patennya telah dinyatakan invalid. Apple pun masih bakal membawa empat paten lain yang diklaim telah dilanggar Samsung. (den/isk)


Baca juga:
Sukses Kalahkan Samsung, Pengacara Apple Dibayar Rp 7 Milyar
3 Ronde Kemenangan Apple Melawan Samsung
Samsung Diminta Ikut Tanggung Biaya Pengacara Apple

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.