Sukses

Apple Akan Bayar Rp 5,2 Triliun untuk Pemilik e-Book

Jika Anda membeli e-Book antara tahun 2010 dan 2012, Apple mungkin berutang sejumlah uang kepada Anda.

Liputan6.com, Jakarta - Jika Anda membeli e-Book antara tahun 2010 dan 2012, Apple mungkin berutang sejumlah uang kepada Anda.

Mengutip laman Quartz, Sabtu (12/3/2016), Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap Apple dan lima penerbit buku besar di Amerika. Mereka dituduh melanggar undang-undang dan berkonspirasi meningkatkan harga e-Book.

Senin 7 Maret 2016 waktu setempat, Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak banding Apple. Artinya, kini perusahaan-perusahaan tersebut berutang US$ 400 juta atau Rp 5,2 triliun pada konsumen yang membeli e-Book saat itu.

Jika Anda adalah orang yang membeli e-book dari Harper Collins, Hachette, Macmillan, Penguin, atau Simon & Schuster pada 1 April 2010 dan 21 Mei 2012 menggunakan alamat US billing, kemungkinan Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan penggantian tersebut.

Laman pihak ketiga membantu memfasilitasi pembayaran tersebut dan memperkirakan besaran ganti rugi yang akan diterima konsumen. Misalnya, jika Anda membeli e-Book bestseller dari New York Times selama tahun-tahun tersebut, Anda akan mendapatkan antara US$ 6,05 (sekitar Rp 78 ribu) hingga US$ 6.54 (Rp 85 ribu) baik tunai maupun kredit per buku.

Sedangkan jika konsumen membeli buku-buku lain akan mendapatkan US$ 1,39 (Rp 18 ribu) hingga US$ 1,5 (Rp 19 ribu) per buku.

Sebelum tahun 2010, toko online seperti Amazon mencoba membatasi harga e-Book baru hingga US$ 9,9 (Rp 129 ribu). Sedangkan buku bestseller dijual dengan harga yang jauh lebih mahal.

Disebutkan, ketika Apple memasuki toko online pada tahun tersebut melalui iPad dan iBookstore, mereka bekerja sama dengan penerbit untuk menetapkan harga. Banyak penerbit yang tidak senang dengan harga rendah yang ditawarkan Amazon.

"Apple tertangkap basah mendalangi skema ini untuk meningkatkan harga e-Book," ujar Steve W Berman salah satu pengacara yang mewakili pembeli buku dalam pernyataannya.

Sementara itu, Apple berpendapat putusan terhadap mereka akan menaburkan ketidakpastian dan mencegah usaha kompetitif. Selain itu, perusahaan bentukan mendingan Steve Jobs tersebut menilai bahwa putusan akan mengganggu model bisnis ekonomi Amerika

(Tin/Cas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini