Sukses

Uber Dapat 'Lampu Hijau' untuk Beroperasi di Jakarta

Bagi Uber, Jakarta termasuk salah satu pasar penting.

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Selasa (8/12/2015), Uber menandai peristiwa penting dalam mendorong ekspansinya di dunia, yakni 'lampu hijau' untuk beroperasi secara legal di ibu kota Indonesia, Jakarta. Demikian dilaporkan Venture Beat.

Indonesia yang memiliki 250 juta penduduk, merupakan salah satu potensi besar Uber, termasuk negara berkembang lainnya, yakni India Tiongkok di Asia -- meski banyak terkendala dengan infrastruktur. Bagi Uber, Jakarta termasuk salah satu pasar penting. 

"Kemarin, Senin (7/12/2015), pemerintah Jakarta telah mengambil langkah awal bagi sejarah kami," ujar Uber dalam blog-nya. 

"Dengan persetujuan yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap permohonan investasi Uber di sini, akhirnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta, mengabulkan legalitas Uber," lanjutnya. 

Pada pertemuan kemarin dengan Kepala Daerah, Gubernur juga menyoroti perlunya reformasi dalam jajaran untuk memastikan pemberantasan korupsi, dan teknologi ride-sharing (berbagi tumpangan/nebeng) seperti Uber yang membawa manfaat untuk ekosistem transportasi, diberikan arah yang jelas agar dapat berkembang. 

Ini pernyataan lengkap Ahok:

"Dari pemahaman saya, alasan utama Uber bisa beroperasi di Jakarta adalah didasari keinginan besar publik untuk merasa aman, terpercaya, dan terjangkau saat menggunakan transportasi. Konsep ride-sharing seperti Uber, telah menuai reaksi positif dari penggunanya, karena Uber mampu menghadirkan layanan yang aman, terpercaya, dan terjangkau -- dengan sebuah platform. Saya sangat mendukung persaingan sehat. Semakin banyak pilihan transportasi akan membawa manfaat dan dampak positif untuk masyarakat. Semakin banyak ketersediaan, persaingan menjadi lebih adil. Ini juga akan membawa dampak positif bagi pihak yang terlibat di kompetisi ini."

Sebetulnya, Uber sudah beroperasi di Jakarta, namun di bawah aturan yang terbilang masih 'abu-abu'. Diketahui, pemerintah setempat juga saat itu tengah merembuk aturan agar layanan semacam Uber dapat berjalan sesuai dengan semestinya.

Kehadiran Uber di awal juga terbilang kontroversial. Bulan lalu misalnya, polisi setempat menyita "selusin kendaraan" milik driver Uber.

Agar bisa mengoperasikan layanannya secara penuh di sini, Uber diketahui akan memenuhi persyaratan, seperti mendirikan perusahaan resmi (sudah/sedang dilakukan), membayar pajak, memenuhi persyaratan asuransi, dan melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala.

(Cas/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.