Sukses

Alasan Kominfo Siapkan Aturan untuk Layanan OTT di Tanah Air

Regulasi ini dikeluarkan untuk menjamin konsumen di Tanah Air dan menjamin potensi pajak dari layanan OTT tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun peraturan ,enteri untuk mengatur layanan over-the-top (OTT) di Tanah Air. Nantinya regulasi tersebut diperuntukkan bagi penyedia layanan OTT internasional agar bisa menjadi badan usaha tetap.

Ketika ditemui di acara Mandiri Hackathon 2016 di Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan bahwa regulasi ini dikeluarkan untuk menjamin konsumen di Tanah Air. Selain itu, dengan peraturan yang lebih jelas, ada juga potensi pajak dari layanan OTT tersebut.

"Suka atau tidak suka, Indonesia berkompetisi dengan negara lain, khususnya negara tetangga," ujar Rudiantara, saat ditemui di sela-sela acara Mandiri Hackathon 2016, di Jakarta (26/2/2016).

Untuk itu, regulasi ini diharapkan dapat membuat Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional. Rudiantara juga menuturkan bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan peraturan semacam ini.

Kendati aturan tersebut berupa peraturan menteri, nantinya tetap akan mencakup beberapa sektor. Pria yang akrab dipanggil Chief RA tersebut mencontohkan apabila layanan yang ditawarkan berupa film, Kominfo akan didukung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin oleh Anies Baswedan.

"Saya juga sudah bicara dengan Menteri Keuangan untuk penerapan BUT ini," ucap Rudiantara. Disinggung mengenai kemungkinan dikeluarkannya regulasi serupa yang lebih tinggi, Rudiantara juga tidak menampik hal itu. Namun, untuk saat ini peraturan menteri masih dianggap lebih cepat.

"Kalau bisa mengeluarkan PP kenapa tidak, tapi untuk sekarang yang cepat aja dulu. Nanti kalau ditingkatkan juga bisa," ujarnya. Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan peraturan menteri ini akan diterbitkan pada akhir Maret mendatang. Ia memastikan akan ada masa transisi penerapannya.

Sebelumnya, Kominfo memang dikabarkan tengah menggodok ketentuan bagi penyedia layanan OTT di Indonesia. Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Rudiantara menegaskan bahwa layanan OTT yang tidak memenuhi kewajiban tersebut terancam diblokir.

Rudiantara menyebutkan upaya tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen di Indonesia. Sebab, selama ini konsumen aplikasi OTT kesulitan apabila ingin melakukan keluhan lantaran tidak ada perusahaan tersebut belum berbadan hukum di Indonesia.

Untuk itu Rudiantara berharap para pelaku bisnis OTT dapat memenuhi kewajiban tersebut. Untuk hadir sebagai badan usaha tetap, perusahaan tersebut bisa mendirikan cabang di Indonesia, badan usaha patungan (joint venture), atau bisa memilih bekerja sama dengan operator Tanah Air.

(Dam/Cas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini