Sukses

Akhirnya, Kemenhub Terbitkan Aturan Taksi Online

Setelah diprotes oleh sopir taksi, akhirnya Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan mengenai penyedia aplikasi pemesanan kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan sebuah peraturan menteri perhubungan yang mengatur mengenai keberadaan kendaraan pribadi (mobil) yang dipesan dengan aplikasi.

Peraturan ini memang belum disosialisasikan secara resmi, namun telah muncul di laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum kementerian perhubungan. Selain itu, permen itu juga bisa diunduh dalam bentuk file Pdf.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Puji Hartanto Iskandar ketika dikonfirmasi Tekno Liputan6.com, Kamis (21/4/2016), membenarkan Kemenhub memang menerbitkan peraturan tersebut.

Secara tidak langsung, ia menyebutkan bahwa peraturan tersebut belum berlaku dan saat ini masih dalam masa sosialisasi. "Masa sosialisasi 6 bulan," ucapnya. 

Secara khusus, permen yang disahkan per 28 Maret 2016 ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi yang dimuat dalam Bab IV.

Seperti diketahui, transportasi berupa mobil yang bisa dipesan melalui aplikasi telah beroperasi di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan lainnya.

Sekadar informasi, aplikasi yang dimaksud antara lain adalah Go-Jek dengan layanan terbarunya Go-Car, Grab Taxi dengan layanan GrabCar, serta layanan mobil Uber milik Uber Indonesia.

Jika sebelumnya penyelenggaraan angkutan umum diatur dengan KM 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum, maka Permen baru tersebut mencabut aturan lama. Permen ini baru akan berlaku 1 September 2016 atau sekitar 6 bulan dari sekarang.

Meski begitu, melalui unduhan peraturan menteri yang dimaksud, kita bisa mengetahui inti dari peraturan, di antaranya:

1. Penggunaan aplikasi pemesanan aplikasi diperbolehkan

Tertuang dalam Pasal 40, pemerintah mengizinkan perusahaan angkutan umum menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi untuk memudahkan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek. Artinya, aplikasi seperti Go-Jek, Grab, maupun Uber tidak melanggar peraturan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan izin pada perusahaan angkutan umum untuk menggunakan mekanisme pembayaran secara tunai maupun menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyedia Aplikasi Harus Berbadan Hukum

2. Harus berbadan hukum

Dalam pasal 42, disebutkan bahwa perusahaan atau penyedia aplikasi wajib yang memiliki usaha di bidang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek harus mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum atau sesuai pasal 21, 22, dan 23.

Di antaranya, memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek dan berbentuk badan hukum Indonesia dalam bentuk BUMN, BUMD, perseroan terbatas, dan koperasi.

3. Ada jumlah minimal kendaraan

Dalam pasal 23 disebutkan, perusahaan angkutan umum harus memiliki paling sedikit 5 kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

Bukan hanya itu, perusahaan juga wajib memiliki pool, bengkel, serta mempekerjakan sopir yang memiliki SIM.

4. Perusahaan aplikasi tidak boleh menentukan tarif

Hal lain yang diatur dalam Permen ini adalah perusahaan penyedia aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Dengan demikian, penyedia aplikasi dilarang menetapkan tarif dan memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran penghasilan pengemudi.

5. Pembayaran sesuai dengan UU ITE

Disebutkan, tata cara penggunanan aplikasi berbasis teknologi informasi wajib mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

6. Penyedia aplikasi wajib menyediakan akses monitoring pelayanan

Seperti kendaraan umum lain, perusahaan penyedia aplikasi juga diwajibkan memberikan akses monitoring pelayanan. Beberapa hal yang harus disediakan di antaranya adalah data semua perusahaan angkutan umum yang bekerja sama, data kendaraan dan pengemudi, alamat serta nomor telepon kantornya sendiri. 

(Tin/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.