Sukses

Dari Merger XL-Axis, Pemerintah Bakal Untung Rp 8,4 Triliun

'Jika 10 tahun ke depan frekuensi itu disewakan, pemerintah akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 8,4 trilyun'

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring dengan tegas mengatakan kalau merger XL-Axis sama sekali tidak akan menimbulkan praktek monopoli. Untuk itu pihaknya telah mempresentasikan latar belakang dari aksi akuisisi tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Tifatul berpendapat bahwa aksi korporasi itu malah akan menghasilkan pemasukan yang sangat besar untuk pemerintah dari penerimaan kembali pita frekuensi Axis sebesar 10 MHz yang akan dilelang ulang.

"Tidak ada pengalihan frekuensi secara langsung, semua masih dalam proses. Jika merger XL-Axis berjalan, yang ada mereka harus mengembalikan pita spektrum frekuensi radio selebar 2 x 10 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz (3G) kepada pemerintah. Kemudian pemerintah mengalokasikan kembali kepada mereka," kata Tifatul yang ditemui tim Tekno Liputan6.com di gedung KPPU Jakarta.

Potensinya, lanjut Tifatul, jika 10 tahun ke depan frekuensi itu disewakan, pemerintah akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 8,4 triliun. "Jadi, kalau ada yang bilang berpotensi merugikan pemerintah, coba kasih tahu di mana ruginya," tukas Tifatul.

Seperti yang diketahui, persetujuan merger XL-Axis dituangkan dalam surat Menteri Kominfo No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013. Dalam persetujuan tersebut, pemerintah meminta agar pita spektrum frekuensi radio selebar 2 x 10 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz (3G) dikembalikan.

Saat ini, XL memiliki kapasitas frekuensi 7,5 Mhz di 900 Mhz dan 1800 Mhz serta 15 Mhz di 2100 Mhz. Sedangkan Axis memiliki kapasitas sebesar 15 Mhz di 1800 Mhz dan 10 Mhz di 2100 Mhz. 

Di tahun ini Menkominfo akan melakukan penataan untuk beberapa pita spektrum frekuensi, seperti di 850 MHz, 1.800 MHz, dan 2.300 MHz serta penerapan lelang frekuensi untuk beberapa spektrum. Langkah itu diharapkan bisa menaikan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selain dari 2 x 10 MHz yang dikembalikan oleh XL-Axis. (isk/dew)


Baca juga:

Merger XL-Axis, Menkominfo: Tak Akan Ada Praktek Monopoli
Belum Resmi 'Kawin', XL-Axis Makin Intim
Tawarkan Program Baru, Axis Gandeng XL
Kominfo Konsisten Restui `Perkawinan` XL - Axis
Pemerintah Restui Merger Akuisisi XL dan Axis
Akuisisi Axis, XL Sebenarnya Hanya Incar Frekuensi?

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini