Sukses

Pemegang Saham Restui XL dan Axis Merger

Dalam rapat umum pemenang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar XL, para pemegang saham telah menyetujui XL dan Axis merger.

PT XL Axiata Tbk hari ini menggelar rapat umum pemenang saham luar biasa (RUPSLB) untuk meminta izin terkait akuisisi dan merger PT Axis Telekom Indonesia. Keputusan para pemenang saham ini menjadi salah satu penentu 'perkawinan' XL-Axis.

Dalam rapat itu para pemegang saham telah menyetujui aksi korporasi yang masih terus berlanjut itu. Hal itu diungkap Hasnul Suhaimi selaku Presiden Direktur XL pada paparan publik di Balai Kartini, Jakarta.

"Pemegang saham sudah memutuskan untuk mendukung rencana akuisisi dan merger XL dan Axis. Keputusan ini memiliki arti yang sangat strategis bagi kemajuan XL di masa yang akan datang," kata Hasnul.

Hasnul juga mengumumkan telah mendapatkan persetujuan dari dua regulator pasar modal yaitu Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Persetujuan dari pemegang saham dan regulator pasar modal ini menambah deretan restu yang didapat XL terkait rencana akuisisi dan merger Axis oleh XL. Sebelumnya, 'perkawinan' XL-Axis telah mengantongi persetujuan dari Menteri Kominfo dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Melalui akuisisi dan merger dengan Axis, kami berharap XL akan mampu memberikan layanan yang lebih baik dan menjangkau lebih banyak pelanggan di seluruh Indonesia. Momen konsolidasi ini juga sangat penting untuk memperkuat industri telekomunikasi dalam mendorong perekonomian nasional," tambah Hasnul.

'Kisah asmara' XL-Axis bermula di bulan Juli. Kedua perusahaan sepakat melalui perjanjian jual-beli bersyarat (CSPA) yang ditandatangani XL dengan Saudi Telecom Company (STC) sebagai induk Axis dengan nilai pembelian USD 865 juta atau sekitar Rp 9,5 triliun. (den/dew)


Baca juga:
Ditemui Menkominfo, DPR Berbalik Dukung Perkawinan XL-Axis
KPPU Investigasi Prospek Pasar Jika XL-Axis Merger
Dari Merger XL-Axis, Pemerintah Bakal Untung Rp 8,4 Triliun
Merger XL-Axis, Menkominfo: Tak Akan Ada Praktek Monopoli



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini